![]() |
Foto : Istimewa |
KOLTIM, TARGET INVESTIGASI. com- Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu (17/5/25).
Dalam press release ini, Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Drs Tawakkal, Kabag OPS Rj. Agung Pratomo, S.I.K.,MH dan kasatreskrim AKP Harry Prima
Kapolres Kolaka Timur menyampaikan bahwa dalam bulan mei ada 4 perkara persetubuhan anak dibawah umur, satu orang pelaku merupakan orang tua yang menyetubuhi anaknya sendiri.
" Ayah yang setubuhi anaknya sendiri melakukannya secara sadar, karena pelaku sering nonton video porno, makanya dia bernafsu kepada anaknya sendiri," ujarnya
![]() |
Foto : Istimewa |
Selain itu kata Kapolres, kita juga lagi mendalami apakah masih ada anak korban yang pernah disetubuhi atau tidak, karena pelaku ini memiliki 6 anak perempuan.
" Polres Kolaka Timur sudah membentuk tim trauma healing, untuk mengembalikan mental anak yang menjadi korban persetubuhan tersebut," terangnya
Selanjutnya, persetubuhan anak dibawah umur ada 6 pelaku yang hari ini sudah kami amankan di Polres Koltim. Jelasnya
Untuk itu kata Kapolres, modus yang dilakukan yaitu salah satu pelaku merupakan (kekasih) mengajak korban nonton konser di HUT Konsel 2025, setalah itu mereka kembali kekoltim, kemudian memberikan minuman keras kepada korban, lalu salah satu pelaku mengajak teman temanya melakukan persetubuhan secara bergiliran.
" Saya menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak agar selalu mengawasi anak-anaknya dengan ketat, karena di luar sana banyak sekali predator yang siap memangsa kapan pun itu," imbau Kapolres Koltim.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur AKP Harry Prima menambahkan bahwa korban awalnya di ajak oleh pacarnya untuk pergi nonton konser Artis pada perayaan hari ulang tahun Konawe Selatan.
" Pacar korban yang juga salah satu pelaku, kemudian mengajak teman temannya untuk menyetubuhi korban secara bersama sama yang saat itu korban dalam kondisi tidak berdayah akibat pegaruh minum keras," ujarnya
![]() |
Foto : Istimewa |
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, dari enam pelaku yang berhasil kita amankan, masih ada 1 orang pelaku yang masih dalam pengejaran
" Semoga Pelaku inisial A yang kini dalam pengejaran, muda mudahan segera kami temukan dalam waktu dekat ini, karena kita juga akan terbitkan DPO terhadap pelaku yang dalam pengejaran," jelasnya
Adapun, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 81 ayat (1) Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang" dan atau "Pasal 6 huruf a Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e, dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan ancaman minimal hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan : Humas Polres Koltim