![]() |
| Foto : Istimewa |
KOLTIM, TARGET INVESTIGASISULTRA. com- Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/59 Tahun 2026 resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq Tahun 1447 H / 2026 M.
Rinciannya sebagai berikut :
💠 Zakat Fitrah Beras: Rp55.000 per jiwa
💠 Zakat Fitrah Sagu/Jagung: Rp35.000 per jiwa
💠 Fidyah: Rp30.000 per hari sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan
📌 Zakat fitrah dihitung per jiwa (bukan per KK).
📌 Muzakki dihimbau menunaikan zakat sejak awal Ramadhan.
📌 Penyaluran zakat wajib diselesaikan sebelum khutbah Idul Fitri.
Mari tunaikan zakat fitrah dan kewajiban kita tepat waktu melalui Amil/UPZ resmi di wilayah masing-masing. Bersama, kita kuatkan semangat berbagi dan hadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan di Kabupaten Kolaka Timur.
Semoga zakat yang ditunaikan menjadi penyuci diri, penyempurna ibadah Ramadhan, serta membawa keberkahan bagi daerah yang kita cintai.
Laporan : Redaksi



