• Jelajahi

    Copyright © Targetinvestigasisultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Plt Bupati dan Sekda Koltim

    Plt Bupati dan Sekda Koltim
    HPN

    Pemkab Kolaka Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq 1447 H / 2026 M

    Admin
    , Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T13:40:47Z
    Foto : Istimewa 


    KOLTIM, TARGET INVESTIGASISULTRA. com- Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/59 Tahun 2026 resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq Tahun 1447 H / 2026 M.

    Rinciannya sebagai berikut :

    💠 Zakat Fitrah Beras: Rp55.000 per jiwa

    💠 Zakat Fitrah Sagu/Jagung: Rp35.000 per jiwa

    💠 Fidyah: Rp30.000 per hari sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan


    📌 Zakat fitrah dihitung per jiwa (bukan per KK).

    📌 Muzakki dihimbau menunaikan zakat sejak awal Ramadhan.

    📌 Penyaluran zakat wajib diselesaikan sebelum khutbah Idul Fitri.


    Mari tunaikan zakat fitrah dan kewajiban kita tepat waktu melalui Amil/UPZ resmi di wilayah masing-masing. Bersama, kita kuatkan semangat berbagi dan hadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan di Kabupaten Kolaka Timur.


    Semoga zakat yang ditunaikan menjadi penyuci diri, penyempurna ibadah Ramadhan, serta membawa keberkahan bagi daerah yang kita cintai.


    Laporan  : Redaksi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini