![]() |
| Foto : Istimewa |
KOLTIM, TARGET INVESTIGASISULTRA. com- Kepolisian Resort Polres kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian mesin jenis Dompeng di wilayah hukum Polres Koltim yang berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati, Jumat (3 Juli 2026).
Press release dipimpin langsung Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fatoni, S.H bersama Kasi Humas Iptu Irfan, S.H., M.H.
Dalam konferensi pers AKBP Tinton Yudha Riambodo,S.H.,S.I.K.,MH, mengatakan pada hari selasa tanggal 30 Juli 2026, Sekitar Pukul 10.00 Wita Tim Opsnal Resmob Kolaka Timur menerima laporan pengaduan dari masyarakat terjadinya Tindak Pidana Pencurian jenis Mesin Dompeng yang berada diwilayah Kabupaten Kolaka Timur. kata Kapolres.
Kemudian Tim Opsnal melakukan Penyelidikan terkait Kasus tersebut dan Tim mendapatkan informasi lalu melakukan pengembangan mendalam sehingga berhasil mendapatkan Identitas para ketiga Pelaku serta tempat Barang Bukti dimana para Pelaku menjual Barang Bukti tersebut.
"Adapun untuk kejadian perkara berada di empat Lokasi Desa berbeda yakni ; Desa Loka Kecamatan Tirawuta, Desa Putemata Kecamatan Ladongi, dan di Kelurahan Ladongi serta Desa Iwoikondo Kecamatan Loea,"ujarnya.
Ia menjelaskan barang bukti yang sudah diamankan adalah satu unit mesin penggerak diesel merek KUBOTA RD85DI-2S berwarna merah, satu unit mesin penggerak diesel merek KUBOTA RD85DI-1S berwarna merah dan satu unit mobil mo merek Daihatsu Taruna dengan Nomor Polisi DT 1257 CH, nomor mesin G002745 dan nomor rangka MHKTGRUHDXK002745 berwarna merah maron mobil milik Tersangka K yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan untuk menjual hasil curian. jelasnya.
Untuk ke empat barang Bukti Mesin Dompeng tersebut dijual seharga Rp. 5,5 juta, Rp. 4 juta, Rp. 3 juta, dan Rp. 1,5 juta.- diberapa tempat yang berbeda.
Untuk kepada para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e. f. g ayam Nasional 121 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 19 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sedangkan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP Nasional dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Selain itu ketiga tersangka di amankan yakni, Inisial (B S) sebagai Pemetik, Inisial M sebagai Pemetik dan Inisial K sebagai Penadah, serta Inisial A dalam daftar pencairan orang (DPO).
Ia menuturkan ketiga tersangka dilakukan penangkapan di Desa Putemata Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur. tuturnya.
Selain itu, Kapolres menyampaikan bahwa mesin dompeng ini adalah sebagian bantuan dari pemerintah kepada masyarakat sehingga apa yang di harapkan pemerintah dapat untuk meningkatkan program swasembada pangan. ujarnya.
"kami sebagai Polri berupaya maksimal untuk tetap mendukung program bapak presiden dalam hal ini swasembada pangan, kedua barang yang sudah di temukan kami kembalikan kepada masyarakat untuk di manfaatkan kembali," ucapnya.
Ditempat yang sama kepala PPL mengucapkan terimakasih pada polres Koltim telah berhasil menemukan mesin dompeng ini sehingga kami bisa pergunakan kembali. ucap kepala PPL saat usai melaksanakan Press Release.
" Dan Insyaallah saya akan kembalikan ke kelompok tani sehingga bisa dipergunakan selanjutnya, untuk mendukung program pemerintah swasembada pangan," pungkasnya.
Laporan : Imran



