• Jelajahi

    Copyright © Targetinvestigasisultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    JMSI

    Kejari Kolaka Cetak Sejarah, Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Wilayah Kejati Sultra

    Admin
    , September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T23:29:37Z

     

    Ketgam: Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka bersama Jajaran Seksi Tindak Pidana Umum melakukan Ekspose Plea Bargain ke Kejaksaan Tinggi Sultra


    KOLAKA, TARGET INVESTIGASISULTRA. com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mencatatkan sejarah sebagai satuan kerja pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menerapkan mekanisme plea bargain dalam penyelesaian perkara pidana.



    Penerapan mekanisme tersebut menjadi tonggak penting dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional di daerah. Capaian ini sekaligus menunjukkan kesiapan Kejari Kolaka dalam mendukung transformasi sistem peradilan pidana yang cepat, efektif, profesional, dan berkeadilan.



    Plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara melalui pengakuan bersalah terdakwa secara sukarela sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 



    Penerapannya diharapkan dapat mewujudkan proses penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengesampingkan prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak para pihak.



    Dalam pelaksanaannya, Kejari Kolaka menerapkan mekanisme plea bargain terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



    Kedua perkara itu diselesaikan melalui mekanisme plea bargain secara profesional dengan tetap mengedepankan asas legalitas, objektivitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.



    Penerapan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.



    Lebih dari sekadar capaian administratif, keberhasilan ini mencerminkan paradigma baru dalam penegakan hukum yang berupaya menyeimbangkan tiga aspek penting, yakni kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility).



    Dengan pendekatan tersebut, proses penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga diarahkan pada terciptanya sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



    Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja secara profesional, cermat, dan berintegritas sehingga penerapan mekanisme plea bargain dapat terlaksana dengan baik.



    Menurutnya, keberhasilan Kejari Kolaka sebagai satuan kerja pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menerapkan plea bargain merupakan capaian bersama yang harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan.



    Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika perkembangan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme.



    Ke depan, Kejari Kolaka berkomitmen untuk terus mengoptimalkan implementasi berbagai kebijakan dan inovasi di bidang penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



    Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Kolaka untuk mendukung modernisasi sistem peradilan pidana, memperkuat kualitas penegakan hukum, serta mewujudkan institusi Kejaksaan yang semakin profesional, berintegritas, modern, dan dipercaya masyarakat.



    Keberhasilan menerapkan plea bargain ini sekaligus menegaskan posisi Kejaksaan Negeri Kolaka sebagai salah satu pelopor implementasi pembaruan hukum pidana di wilayah Sulawesi Tenggara. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini