![]() |
Foto : Istimewa |
KOLTIM, TARGET INVESTIGASI. com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa tanggal 22 juli 2025, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Kolaka Timur.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Saleng, S.H menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AY (22) Warga Kelurahan Loea, kecamatan Loea, yang diduga kuat membawa dan akan mengedarkan narkotika jenis sabu di dua lokasi yaitu Desa Pute mata dan kelurahan Loea.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu :
TKP I :
1(satu) buah tas Merk Jimshoney hitam yang berisi:
31(tiga puluh satu) potongan pipet hitam masing-masing berisi 1(satu) sachet kemasan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu.
17 (tujuh belas) potongan pipet warna merah masing-masing berisi 1(satu) sachet kemasan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu.
2(dua) potongan plastik warna biru masing-masing berisi 1(satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
1(satu) buah potongan pipet warna putih strip merah yang ujngnya di buat runcing.
1(satu) unti handpone merek IPHONE 11 warna putih
1(satu) schet kemsan plastik klip sedang berisi 49(empat puluh semblilan) schet plstik klip kecil kosong.
1 (satu) unt timbangan merek CAMRY warna Silver
1 (satu) unit motor merk HONDA SCOOPY warna silver tanpa plat nomor Polisi.
TKP II :
1(satu) schet kemasan plastik klip besar berisi 4 (empat) schet plastik klip sedang masing-masing berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
Menurut AKP Muh Saleng untuk kronologis kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada penempel Narkotika Jenis sabu yang bernama AY Alias ANDRI
Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di pimpin Langsung Oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA MADE WIDANA, S.H melakukan penyelidikan, Kemudian Pada Hari selasa tanggal 22 Juli 2025,
Satresnarkoba Polres Kolaka Timur Mendapatkan Informasi bahwa AY Sedang Berada di Rumah Temanya yang beralamat Desa Putemata
kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur menuju ke Alamat yang telah Diketahui tersebut dan Mendapati saudara ANDRI YANTO Alias ANDRI sedang berada di depan rumah temanya tersebut kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di Pimpin Oleh KBO Satresnarkoba Polres Koltim IPDA MADE WIDANA, S.H melakukan penangkapan, dan pengeledahan dan berhasil mengamankan Barang Bukti
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa kekantor Satresnarkoba Polres Kolaka Timur untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun Berat keseluruhan Barang Bukti Bruto 59,01
" Modus operandi Pelaku diduga berperan sebagai Tutel, untuk pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya
Laporan : Humas polres Koltim