• Jelajahi

    Copyright © Targetinvestigasisultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    JMSI

    Pilkades Serentak di Kolaka Timur Terancam Gagal, Ini Penjelasan Kadis PMD Kusram Maroli

    Admin
    , Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T01:11:47Z
    Foto : Istimewa 


    KOLTIM, TARGET INVESTIGASISULTRA. com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 33 Desa di Kabupaten Kolaka Timur sangat bergantung pada ketersediaan anggaran daerah. Jika anggaran di APBD perubahan terbatas, jadwal Pilkades serentak di Kolaka Timur terpaksa ditunda hingga alokasi dana tersedia.



    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur Kusram Maroli, S.Pt., M.P saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (17/6/2026) menyampaikan bahwa secara tahapan Pilkades  sudah harus dilaksanakan pada bulan September, kemudian pemilihan di gelar Desember  2026.



    Selanjutnya, untuk  masa sanggah dibulan Januari, kemudian  Pebruari 2027 sudah pelantikan kepada 33 kades terpilih,  jika tahapan dilaksanakan bulan September tahun ini.



    Menurutnya, Karena, anggaran Pilkades  belum teranggarankan di APBD murni, maka harus menunggu di anggran perubahan.



    " Dari  hasil rapat BANGGAR  baru baru ini, antara dinas PMD dan komisi dua DPRD Koltim,  mereka akan kawal di anggran APBD perubahan," ujarnya



    Ia menjelaskan, kondisi DAU Koltim tidak cukup, sebab banyak beban daerah diantaranya pembangunan rumah sakit yang harus di clear-kan selesai Desember tahun ini.



    " Kita berharap  Pilkades bisa terlaksana tahun ini ,namun kalau DPRD tidak bisa melakukan fungsi  pengawasan dan fungsi anggaran (budgeting) , tidak bisa mengakolasikan anggran,  maka Pilkades bisa tertunda,"  katanya.



    Kalau dari pihak DPMD,  sudah melakukan perencanaan tinggal persetujuan anggran dari DPRD  dan itu kita harapkan di anggran perubahan APBD pada bulan Oktober.



    " Jika anggran  sudah tersediah diperubahan, maka Pilkades akan molor bukan berjalan dibulan septemebr lagi, tapi tahapannya dibulan Oktober, yang  berarti kampanyenya mepet tapi pilkadesnya tetap dilaksanakan  bulan Desember tahun ini," bebernya.



    Namun, kalau sampai di APBD perubahan tidak sempat di anggrakan , terpaksa awal bulan Februari 2027,  akan diturunkan  Penjabat (Pj) Kepala  Desa sebanyak  33 orang dari unsur PNS atas dasar rekomendasi camat atau bupati.



    Persyaratannya, diatur dalam undang undang desa no 6 perubahan no 3, untuk PNS minimal Gol III atau paham tentang pemerintahan 



    " Iya, dalam rapat komisi, DPRD optimis bisa dilaksnakan tahun ini. Namun kalau tidak dianggranakan maka  PJ kepala desa turun  sampai 2029 , terhitung selama dua tahun."Pungkasnya 



    Laporan   : Imran 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini