![]() |
| Foto : Istimewa |
KOLTIM, TARGET INVESTIGASISULTRA. com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 33 Desa di Kabupaten Kolaka Timur sangat bergantung pada ketersediaan anggaran daerah. Jika anggaran di APBD perubahan terbatas, jadwal Pilkades serentak di Kolaka Timur terpaksa ditunda hingga alokasi dana tersedia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur Kusram Maroli, S.Pt., M.P saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (17/6/2026) menyampaikan bahwa secara tahapan Pilkades sudah harus dilaksanakan pada bulan September, kemudian pemilihan di gelar Desember 2026.
Selanjutnya, untuk masa sanggah dibulan Januari, kemudian Pebruari 2027 sudah pelantikan kepada 33 kades terpilih, jika tahapan dilaksanakan bulan September tahun ini.
Menurutnya, Karena, anggaran Pilkades belum teranggarankan di APBD murni, maka harus menunggu di anggran perubahan.
" Dari hasil rapat BANGGAR baru baru ini, antara dinas PMD dan komisi dua DPRD Koltim, mereka akan kawal di anggran APBD perubahan," ujarnya
Ia menjelaskan, kondisi DAU Koltim tidak cukup, sebab banyak beban daerah diantaranya pembangunan rumah sakit yang harus di clear-kan selesai Desember tahun ini.
" Kita berharap Pilkades bisa terlaksana tahun ini ,namun kalau DPRD tidak bisa melakukan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran (budgeting) , tidak bisa mengakolasikan anggran, maka Pilkades bisa tertunda," katanya.
Kalau dari pihak DPMD, sudah melakukan perencanaan tinggal persetujuan anggran dari DPRD dan itu kita harapkan di anggran perubahan APBD pada bulan Oktober.
" Jika anggran sudah tersediah diperubahan, maka Pilkades akan molor bukan berjalan dibulan septemebr lagi, tapi tahapannya dibulan Oktober, yang berarti kampanyenya mepet tapi pilkadesnya tetap dilaksanakan bulan Desember tahun ini," bebernya.
Namun, kalau sampai di APBD perubahan tidak sempat di anggrakan , terpaksa awal bulan Februari 2027, akan diturunkan Penjabat (Pj) Kepala Desa sebanyak 33 orang dari unsur PNS atas dasar rekomendasi camat atau bupati.
Persyaratannya, diatur dalam undang undang desa no 6 perubahan no 3, untuk PNS minimal Gol III atau paham tentang pemerintahan
" Iya, dalam rapat komisi, DPRD optimis bisa dilaksnakan tahun ini. Namun kalau tidak dianggranakan maka PJ kepala desa turun sampai 2029 , terhitung selama dua tahun."Pungkasnya
Laporan : Imran



