![]() |
| Foto : Istimewa |
KOLTIM, TARGET INVESTIGASISULTRA. com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kolaka Timur untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, profesional, dan mudah diakses masyarakat.
Forum tersebut dihadiri perwakilan Polres Kolaka Timur, Kodim Kolaka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bawaslu, serta perwakilan partai politik, yakni PDI Perjuangan, Golkar, dan Hanura. Sejumlah tamu undangan lainnya turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Turut hadir Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, S.Sos., bersama jajaran komisioner, di antaranya Azwar, S.Sos., M.Si., Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Murhum Halik, S.TP., Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Yanthi Pratiwi Irianto, SST.
![]() |
| Foto : Istimewa |
Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan penting untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, KPU Kolaka Timur terus berupaya memberikan kemudahan akses informasi melalui berbagai saluran komunikasi dan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Selama ini, masyarakat dapat datang langsung ke kantor KPU, menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp, maupun menggunakan saluran informasi yang tersedia. Setiap pengaduan yang masuk akan kami respons,” ujarnya.
Anhar menjelaskan, pemanfaatan sistem informasi menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, berbagai masukan dan saran yang disampaikan peserta dalam forum tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang telah berjalan.
Ia menegaskan, pelayanan informasi publik harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang mengatur keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi.
![]() |
| Foto : Istimewa |
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Namun, terdapat informasi tertentu yang dikecualikan dan tidak dapat disampaikan secara bebas karena dilindungi oleh ketentuan hukum.
“Informasi publik harus disampaikan secara terbuka, tetapi tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi kesehatan, tidak boleh diungkapkan sembarangan,” jelasnya.
Selain menyoroti pelayanan informasi, Anhar juga mengapresiasi peran media massa dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia berharap insan pers senantiasa mengedepankan profesionalisme, melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diperoleh, serta mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas pemberitaan.
Menurutnya, verifikasi merupakan tahapan penting untuk memastikan keakuratan informasi sebelum dipublikasikan. Dengan demikian, pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat dapat meminimalkan kesalahpahaman serta mencegah penyebaran informasi keliru dan hoaks.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kolaka Timur, Yanthi Pratiwi Irianto, SST., mengatakan bahwa setiap masukan yang disampaikan peserta forum akan menjadi bahan pertimbangan dalam upaya memperbaiki pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.
Ia menegaskan, penyusunan standar pelayanan PPID tidak hanya berorientasi pada pemenuhan ketentuan administrasi, tetapi juga pada upaya menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Setiap masukan yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan, sehingga pelayanan informasi publik semakin cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkap Yanthi.
Yanthi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam Forum Konsultasi Publik tersebut. Ia berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KPU Kabupaten Kolaka Timur.
Melalui forum konsultasi publik ini, KPU Kolaka Timur diharapkan dapat menyempurnakan standar pelayanan PPID dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, prinsip keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tis)





