• Jelajahi

    Copyright © Targetinvestigasisultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    JMSI

    Polsek Ladongi Kedepankan Keadilan Restoratif, Wujudkan Penegakan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan

    Admin
    , Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-14T05:40:45Z
    Foto : Istimewa 


    KOLTIM, TARGET INVESTIGASISULTRA. com- Polsek Ladongi, Polres Kolaka Timur, memfasilitasi penyelesaian pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Penyelesaian tersebut dilakukan melalui komunikasi dan mediasi antara kedua belah pihak di Kantor Polsek Ladongi, Selasa (13/10/2026).



    Pengaduan tersebut disampaikan oleh Maryam terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Suzuki dan uang sebesar Rp500.000 yang diduga melibatkan seorang pria berinisial AS.



    Melalui proses mediasi yang difasilitasi personel Unit Reskrim Polsek Ladongi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah, tanggung jawab, serta pemulihan hak pihak yang dirugikan.



    Dalam kesepakatan tersebut, AS menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. AS juga bersedia mengembalikan satu unit sepeda motor Suzuki beserta uang sebesar Rp500.000 milik Maryam, dengan batas waktu pemenuhan kewajiban paling lambat satu minggu sejak surat kesepakatan dibuat.



    Sementara itu, Maryam menyatakan bersedia mencabut pengaduannya dan tidak melanjutkan permasalahan melalui jalur hukum sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.



    Kapolsek Ladongi, Ipda Ipong Suprapto, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyelesaian pengaduan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Unit Reskrim telah menindaklanjuti laporan pengaduan Maryam dengan melakukan komunikasi dan mediasi terhadap kedua belah pihak.



    “Benar, saudari Maryam mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh saudara AS. Unit Reskrim kami kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut. Setelah dilakukan komunikasi dan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” jelas Ipda Ipong Suprapto.



    Korban merasa puas karena sepeda motor miliknya telah kembali, sehingga penyelesaian Restoratif justice dengan melakukan komunikasi dan mediasi kepada kedua belah pihak serta mengakomodir aspirasi keduanya kemudian mencarikan solusi merupakan langkah  yang strategis dalam menyelesaikan masalah ditengah masyarakat saat ini.



    Melalui langkah tersebut, Polsek Ladongi berupaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian masalah secara proporsional, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum. 



    Laporan : Tim Tis 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini