![]() |
| Foto : Istimewa |
KOLTIM, TARGET INVESTIGASISULTRA. com- Komitmen Polres Kolaka Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan melalui keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam Operasi Pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka Timur, Kamis (15/10/2026).
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 06.30 WITA tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU LA ODE RASULI, S.H., mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HB alias To dan K alias An. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang sangat meresahkan masyarakat di Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU La Ode Rasuli, S.H., melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa salah seorang terduga pelaku sedang dalam perjalanan menuju rumah kebunnya di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di Desa Sabi-Sabila, Kecamatan Mowewe. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, beserta sejumlah plastik klip kosong.
Tidak berhenti di situ, personel Satresnarkoba melanjutkan pengembangan ke rumah kebun milik terduga pelaku di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah plastik klip kosong dalam berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HB alias To mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial K alias An.
Berbekal informasi itu, tim gabungan yang terdiri atas personel Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta Polres Kolaka Timur, serta personel Polsek Mowewe bergerak menuju kediaman terduga pelaku kedua di Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan empat sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, alat isap, uang tunai sebesar Rp575.000, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU La Ode Rasuli, S.H., menegaskan bahwa pemutusan mata rantai peredaran gelap Narkotika dan penindakan terhadap pengedar serta bandar Narkotika merupakan atensi khusus bapak Kapolri Jenderal Dr (H.C) Suyuti Ario Seto, S.I.K., S.H., M. Si.
Ia juga mengajak semua kalangan untuk bersama-sama memerangi narkotika dan melaporkan apabila menemukan atau melihat dan mencurigai adanya informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
" Saya mengajak semua kalangan untuk bersama-sama memerangi narkoban, sampaikan apabila ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba. tegas IPTU La Ode Rasuli.
Sementara itu, Camat Mowewe, Marwan, S.Sos., saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polres Kolaka Timur atas pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayahnya.
Ia menilai upaya pemberantasan narkoba sangat penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.
“Kami memberikan apresiasi tinggi dan dukungan penuh kepada Polres Kolaka Timur atas pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Mowewe. Kita semua tidak rela melihat generasi muda dan masa depan mereka rusak akibat narkoba,” ungkap Marwan.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan berbagai unsur masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan edukasi mengenai bahaya narkotika.
“Kepada seluruh pemangku kepentingan dan unsur lainnya, mari kita terus melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat dan generasi muda tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Dengan dukungan dan sinergi seluruh pihak, Polres Kolaka Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kolaka Timur.
Upaya ini diharapkan dapat melindungi generasi muda bangsa dari bahaya narkoba serta mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.(Tis)



