![]() |
| Foto : Istimewa |
KOLTIM, TARGET INVESTIGASISULTRA. com- Kurang dari 1x24 jam, jajaran Polsek Lambandia berhasil mengamankan dua orang buruh harian lepas yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di rumah dinas sekolah SD Negeri 1 Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Personel Polsek Lambandia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lambandia Iptu Ismail, S.H., M.H. kembali membuktikan dan mengimplementasikan point ke tujuh agenda prioritas bapak Kapolri (berantas kejahatan yang meresahkan) dengan mengungkap 2 orang pelaku pencurian yang beraksi di perumahan sekolah SD Negeri 1 Lambandia pada Rabu (7/10/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS dan MA. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Lambandia, Iptu Ismail, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim dan personel piket SPKT Polsek Lambandia.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, di salah satu rumah pada perumahan sekolah SD Negeri 1 Lambandia.
Kasus ini bermula dari laporan Jusman kepada piket penjagaan Polsek Lambandia. Dalam laporan tersebut, disampaikan informasi bahwa terdapat seseorang yang diduga masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu buah mesin Rotary Hammer merek Bull, satu buah mesin gerinda listrik merek Moderen, satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram, serta satu buah kompor portable gas merek Trove warna biru serta uang yang tersimpan di celengan anak sekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Lambandia langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan dua terduga pelaku yang berada di sebuah bangunan ruko yang sementara dalam proses pembangunan di Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Kapolsek Lambandia bersama Kanit Reskrim dan personel piket SPKT mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan MS dan MA.
Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni satu unit mesin rotary hammer merek Bull, satu unit mesin gerinda listrik merek Modern, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta satu unit kompor portable gas merek Trove warna biru.
Kapolsek Lambandia Iptu Ismail, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang berinisial MS dan MA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, bertempat di perumahan sekolah SD Negeri 1 Lambandia,” terang Iptu Ismail.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan serta memastikan barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.
Sementara itu, Jusman selaku pelapor mengapresiasi respons cepat personel Polsek Lambandia dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Sangat baik. Pergerakan anggota Polsek Lambandia sangat tanggap terhadap aduan masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dalam waktu kurang dari 1×24 jam menunjukkan respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.
Pelayanan respon cepat terhadap aduan masyarakat oleh personil Polsek Lambandia merupakan sebagai implementasi Commander Wish Kapolda Sultra, yakni “Jaga masyarakatnya dan jaga kepercayaan.”



