![]() |
| Foto : Istimewa |
KOLTIM, TARGET INVESTIGASISULTRA. com- Gerak cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Timur. Kurang dari 1x24 jam, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu penginapan di Kota Kendari, Senin (5/10/2026).
Terduga pelaku berinisial MA alias AF diamankan di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Ashadi yang diterima SPKT Polres Kolaka Timur sekitar pukul 03.00 WITA, Senin (5/10/2026). Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Kolaka Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang.
Hasilnya, sekitar pukul 08.30 WITA, tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di salah satu penginapan di Kota Kendari.
Tanpa membuang waktu, personel URC Resmob langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MA alias AF.
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan mengambil kunci sepeda motor dari dalam rumah korban. Selanjutnya, kendaraan tersebut dibawa ke Kota Kendari bersama sejumlah barang milik korban berupa telepon seluler dan mesin pemotong aluminium merek Makita.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fatoni, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, seorang lelaki bernama Ashadi datang ke piket SPKT Polres Kolaka Timur dan melaporkan telah mengalami pencurian sepeda motor. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dan memerintahkan personel untuk melakukan pendalaman,” ujar Ahmad Fatoni.
Menurutnya, sekitar pukul 08.30 WITA, Tim URC Resmob Polres Kolaka Timur mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah penginapan di Kota Kendari.
“Alhamdulillah, sekitar pukul 08.30 WITA, Tim URC Resmob Polres Kolaka Timur memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah penginapan di Kendari,” katanya.
Ia menambahkan, terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Kolaka Timur. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh petugas.
Sementara itu, korban Ashadi mengapresiasi gerak cepat Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Kolaka Timur dalam menangani laporan yang disampaikannya.
“Saya berterima kasih kepada URC Reskrim Polres Kolaka Timur karena sangat gercep menangani laporan saya. Tidak cukup 24 jam, sepeda motor, HP Infinix dan mesin pemotong aluminium milik saya telah ditemukan,” ungkap Ashadi.
Sumber : Humas
Laporan : Tim Tis



